Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tetap dapat lanjut beroperasi. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani menjelaskan, hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Adapun, NSHE merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto buntut dari bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dan Aceh. Perusahaan disinyalir menyalahi aturan lingkungan. Eniya belum bisa memastikan apakah izin NSHE dan pengelolaan PLTA Batangtoru bakal dipulihkan atau tidak. Namun, dia berharap proyek PLTA Batangtoru bisa dilanjutkan.
“Ya saya kan berharap saja kan, kalau saya pro untuk menambah EBT [energi baru terbarukan] toh?” ucap Eniya ditemui di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dia juga berharap PLTA tersebut bisa tetap melakukan commercial operation date (COD) atau beroperasi komersial pada akhir 2026 mendatang. “Doakan ya. Biar nambah itu bauran [EBT] nya,” ucapnya. Asal tahu saja, NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun PLTA Batangtoru berkapasitas 510 megawatt (MW). Adapun, saham NSHE dimiliki oleh gabungan perusahaan investasi internasional, termasuk pihak China/Singapura dan sub-holding energi milik PT PLN (Persero).
Perinciannya, mayoritas saham NSHE dimiliki oleh PT Dharma Hydro Nusantara yakni sebesar 52,82%. Kemudian, 25% saham dipegang oleh PLN melalui PLN Nusantara Renewables dan 22,18% saham NSHE dipegang oleh Fareast Green Energy Pte. Ltd. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bakal mengkaji kemungkinan pembatalan pencabutan izin usaha NSHE. Dia menuturkan, PLTA Batangtoru seharusnya sudah melakukan commercial operation date (COD) pada 2025 lalu. Namun, proses itu mundur sehingga ditargetkan kembali pada akhir 2026 ini. Menurutnya, dengan kapasitas EBT mencapai 510 MW, keberadaan PLTA Batangtoru cukup menjadi perhatian. Oleh karena itu, Bahlil bakal melakukan kajian tindak lanjut pencabutan izin. Dia mengatakan bahwa jika hasil kajian menunjukkan perusahaan tidak melanggar aturan, maka ada kemungkinan untuk beroperasi kembali.
“Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam, termasuk FS [feasibility study]-nya. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan kajian,” ucap Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Adapun, PLTA yang berlokasi di Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara itu dirancang sebagai pembangkit tipe run-of-river (peaker). Dengan nilai investasi mencapai US$1,67 miliar atau setara Rp28,33 triliun (asumsi kurs Rp16.967 per US$), PLTA Batangtoru akan mendukung sekitar 15% beban puncak sistem listrik Sumatra dan menjadi salah satu PLTA terbesar di pulau tersebut. (*)
Source: Bisnis.com
